Baznas Rancang Aturan Kewajiban Zakat bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN
Jakarta BaznasNews.com, - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah merancang aturan mengenai kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sejalan dengan upaya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua Baznas, Noor Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancangan aturan tersebut dalam amandemen undang-undang terkait.
“Nanti pada amandemen kalau memungkinkan kita sudah merancang tentang kewajiban atau zakat yang diwajibkan untuk paling tidak ASN dulu, TNI, Polri, dan BUMN. Paling tidak itu dulu,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (5/2).
Proyeksi Pengumpulan Zakat 2024 Meningkat
Baznas mencatat pengumpulan zakat pada tahun 2023 mencapai Rp32,32 triliun. Sementara itu, untuk tahun 2024, proyeksi pengumpulan zakat ditargetkan meningkat menjadi Rp41 triliun. Pertumbuhan pengumpulan tertinggi tercatat pada tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 59,2% secara tahunan (year on year/yoy). Pada tahun 2024, pertumbuhan diproyeksikan mencapai angka 26,86% yoy.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Baznas harus berupaya mencapai target pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Nasional pada tahun 2025 sebesar Rp50,1 triliun.
“Baznas juga diharapkan menyusun rencana capaian proyeksi nasional pengumpulan di dalam neraca sebesar Rp13,3 triliun dan yang di luar neraca sebesar Rp38,7 triliun. Sehingga total proyeksi pengumpulan nasional sebesar Rp50 triliun,” jelas Abdul Wachid.
Program Prioritas Nasional 2025
Selain mengoptimalkan pengumpulan zakat, Baznas juga berkomitmen memastikan pelaksanaan berbagai program prioritas nasional pada tahun 2025. Program-program tersebut mencakup:
Dukungan layanan program kesehatan di 34 provinsi,
Program Baznas Micro Finance,
Kampung Zakat,
Santripreneur,
Beasiswa Baznas,
Rumah Layak Huni,
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting,
Program Baznas Tanggap Bencana.
Baznas juga dituntut untuk menyusun strategi optimalisasi potensi zakat guna mencapai target tahunan, mendukung program prioritas, serta berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan adanya rencana regulasi zakat bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin terstruktur dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
sumber klik di sini