HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
pasang

Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

 


BAZNASNews, Tidak semua tipe zakat dapat dianggap sebagai pengurang pajak. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi. Berikut adalah kategori zakat yang diperbolehkan menjadi pengurang pajak:

1. Zakat yang bersifat wajib

Ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Dengan kata lain, zakat yang layak untuk dikurangkan dari pajak adalah zakat fitrah.

2. Zakat disetorkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)

Zakat yang berhak dijadikan pengurang pajakpenghasilan adalah zakat yang disetorkan kepada badan atau lembaga penerima zakat yang didirikan oleh pemerintah sesuai dengan pasal 22 UU No. 23/2011, yang mencantumkan:

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangi dari penghasilan kena pajak.”

Selanjutnya, Pasal 23 peraturan ini menguatkan:

“Baznas atau LAZ diwajibkan memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan untuk mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak.”

Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus mencantumkan:

Nama lengkap dari wajib pajak beserta nomor pokok wajib pajak dari pembayar.

Jumlah uang yang dibayarkan.

Tanggal pembayaran.

Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah.

Tanda tangan petugas dari badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disetujui pemerintah pada bukti pembayaran jika dilakukan secara langsung.

Validasi dari petugas bank pada bukti pembayaran jika dilakukan melalui transfer rekening bank.

Siapa saja badan atau lembaga yang menerima zakat yang dibentuk pemerintah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 mengenai Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditentukan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib dan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sumber : BAZNAS LAMTENG

Posting Komentar