Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
BAZNASNews, Tidak semua tipe zakat dapat
dianggap sebagai pengurang pajak. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib
dipenuhi. Berikut adalah kategori zakat yang diperbolehkan menjadi pengurang
pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Ini sebagaimana diatur dalam PP No.
60/2010. Dengan kata lain, zakat yang layak untuk dikurangkan dari pajak adalah
zakat fitrah.
2. Zakat disetorkan melalui Baznas atau LAZ
(Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang berhak dijadikan pengurang pajakpenghasilan adalah zakat yang disetorkan kepada badan atau lembaga penerima
zakat yang didirikan oleh pemerintah sesuai dengan pasal 22 UU No. 23/2011,
yang mencantumkan:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
BAZNAS atau LAZ dapat dikurangi dari penghasilan kena pajak.”
Selanjutnya, Pasal 23 peraturan ini
menguatkan:
“Baznas atau LAZ diwajibkan memberikan
bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut
digunakan untuk mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak.”
Bukti pembayaran zakat atau sumbangan
keagamaan harus mencantumkan:
Nama lengkap dari wajib pajak beserta nomor
pokok wajib pajak dari pembayar.
Jumlah uang yang dibayarkan.
Tanggal pembayaran.
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat;
atau lembaga keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah.
Tanda tangan petugas dari badan amil zakat;
lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disetujui
pemerintah pada bukti pembayaran jika dilakukan secara langsung.
Validasi dari petugas bank pada bukti
pembayaran jika dilakukan melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan atau lembaga yang menerima
zakat yang dibentuk pemerintah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 mengenai Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau
Disahkan oleh Pemerintah yang Ditentukan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan
Keagamaan yang Bersifat Wajib dan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sumber : BAZNAS LAMTENG